POLITIK
Golkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi
AKTUALITAS.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan politik nasional. Namun, Partai Golkar menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat dijadikan dasar konstitusional untuk melakukan impeachment.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan MK justru tidak mengabulkan tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, narasi pemakzulan yang berkembang saat ini tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
“MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan,” kata Zulfikar Arse Sadikin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Arse, terdapat perbedaan mendasar antara fakta hukum yang disampaikan MK dengan kesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Dalam pertimbangannya, MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah luar negeri yang setara SMA, namun tidak menyatakan Gibran kehilangan syarat konstitusional untuk menjabat.
Karena itu, ia menilai upaya menghubungkan putusan MK dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 menjadi argumentasi yang lemah.
Arse menjelaskan bahwa konstitusi secara jelas mengatur alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Seorang presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusional yang ketat dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.
Di tengah polemik yang berkembang, Arse justru mendorong dilakukan evaluasi terhadap regulasi mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai aturan yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan global, termasuk pendidikan luar negeri.
“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu tuntutan dalam perkara itu adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah luar negeri sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan yang setara SMA atau sederajat. Fakta hukum tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Pernyataan Golkar ini menambah warna dalam perdebatan politik yang berkembang pascaputusan MK. Di satu sisi muncul dorongan agar DPR mengkaji kemungkinan langkah konstitusional lanjutan, sementara di sisi lain sejumlah politikus menilai putusan MK sama sekali tidak dapat dijadikan landasan untuk memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Firman/Mun)
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran
-
DUNIA10/10/2026 12:00 WIBMalaysia Tutup Sekolah Gegara Asap
-
NASIONAL10/10/2026 10:00 WIBKepala Intel Gartap Jakarta Ditahan
-
JABODETABEK10/10/2026 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi Sabtu
-
JABODETABEK10/10/2026 11:30 WIBMahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Rekam Tugas Kuliah
-
DUNIA10/10/2026 08:00 WIBTrump Jamin Tak Serang Iran Sebelum Pemilu 3 November