Berita
Kapolda Metro Jaya: Ditahan atau Tidaknya Firli Tergantung Keputusan Penyidik
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, eks Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Firli tergantung keputusan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.
“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.
Meskipun demikian, Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri, dengan Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (RAFI)
-
NUSANTARA23/09/2026 12:45 WIBPPMI 98 Gelar Seminar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
RIAU23/09/2026 15:31 WIBPolda Riau Usut Mafia Arang Mangrove
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
RAGAM23/09/2026 14:30 WIBBMKG: 25 Provinsi Sudah Lebih 60 Hari Tanpa Hujan
-
NASIONAL23/09/2026 17:00 WIBHabib Syarief Soroti Titik Rawan Timnas Jelang FIFA ASEAN Cup
-
RAGAM23/09/2026 22:00 WIB15 Daerah Kalimantan Punya Payung Hukum Baru
-
NASIONAL23/09/2026 20:00 WIBDPR Dorong BUMN Tekstil Bangun Kekuatan dari Hulu
-
DUNIA23/09/2026 15:00 WIBKim Jong Un Kirim Pesan Keras dari Balik Uji Senjata

















