Connect with us

Berita

Sering Nonton Film Porno, 3 Pelajar SMK di Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tiga pelajar diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur secara bergiliran. Peristiwa asusila itu terjadi di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Salah seorang tersangka berinisial RMS (18) hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku ini bersama RS (17) berhasil ditangkap polisi, sedangkan tersangka lain UM (18) masih buron.

Ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK ini mengaku tega melakukan perbuatan cabul lantaran sering nonton film porno.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pemerkosaan terjadi pada 6 Desember 2023, saat itu korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan. Kemudian saat dalam perjalanan, korban bertemu dengan dua tersangka dan dibujuk untuk ikut ke rumah tersangka UM di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Di rumah itu, ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Di situ para tersangka melakukan perbuatan cabul. Melakukannya bergantian. Dua orang memegang tangan dan kaki, lalu salah satu melakukan tiga kali,” kata Ari Sabtu (8/12).

Seusai melakukan aksi bejatnya itu, korban lalu diantar tersangka ke rumah temannya, kemudian korban diantar oleh temannya ke rumah orang tuanya dan melaporkan peristiwa yang menimpanya itu.

Menurut Ari, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka terpengaruh film porno. “Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh. Dia terpengaruh itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending