Connect with us

Berita

Pemprov DKI Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga KK

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru yang membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk membenahi administrasi kependudukan (Adminduk) di ibu kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyampaikan bahwa pembatasan ini disepakati dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024. 

“Untuk menyelesaikan masalah adminduk, kami perlu membatasi. Kami sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” ujar Joko di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan bahwa satu alamat rumah di Jakarta bisa dihuni oleh 13-15 KK. 

“Di Jakarta, satu alamat bisa dihuni oleh 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah yang isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga,” tutur Joko.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sangat luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain.

Joko menjelaskan bahwa penghuni rumah tersebut harus tinggal secara bergantian. “Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” kata Joko.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya mencapai 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. Jumlah penduduk yang tidak tercatat ini menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan APBD secara efisien untuk menangani banyaknya jumlah penduduk. “Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” ujar Joko.

Aturan baru ini juga mengatur tanggung jawab bagi penjamin pendatang di Jakarta. Jika pendatang tidak memiliki ketentuan yang dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal mereka.

Joko menegaskan bahwa data administrasi kependudukan di Jakarta harus akurat. Hal ini penting karena Pemprov DKI Jakarta memiliki berbagai program bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.

“Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya,” ungkap Joko.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Koordinasi ini diharapkan dapat membantu mengelola dan memantau arus pendatang serta menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Jakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id