Connect with us

Dunia

Menaker Pastikan Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan terbit pada Rabu (4/12/2024). Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum akhirnya ditetapkan.

“Targetnya besok, Insya Allah, aturan terkait UMP 2025 akan terbit. Kami sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum agar bisa segera ditetapkan,” ungkap Yassierli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yassierli menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada Jumat lalu. Kementerian Ketenagakerjaan kemudian melanjutkan penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) yang mengatur hal tersebut.

Dalam kesempatan ini, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait untuk mempersiapkan antisipasi dampak dari kenaikan UMP 2025. Salah satu langkah yang dibahas adalah kebijakan fiskal yang dapat berupa insentif bagi perusahaan yang kesulitan menaikkan upah buruh.

“Antisipasi yang kami lakukan berbicara tentang kebijakan fiskal dan insentif, tapi masih akan kami bahas lebih lanjut,” kata Yassierli.

Terkait dengan angka kenaikan UMP 2025, Yassierli menegaskan bahwa formulasi perhitungan kenaikan sudah melalui kajian yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Ia juga membantah adanya upaya mencocokkan angka agar UMP 2025 naik 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan Presiden Prabowo sebelumnya.

“Angka tersebut adalah hasil kajian yang sudah dilakukan, dan bukan semata-mata berdasarkan target angka,” tegasnya. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version