Connect with us

DUNIA

Donald Trump Menerapkan Kebijakan Anti-LGBTQ+, Mengakui Hanya 2 Jenis Kelamin

Aktualitas.id -

Capres AS dari Partai Republik, Donald Trump. (FOTO: The New York Times)

AKTUALITAS.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang memengaruhi pengakuan dan hak-hak komunitas LGBTQ+ di Amerika Serikat.

Salah satu perintah tersebut menetapkan bahwa pemerintah federal hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, berdasarkan anatomi reproduksi saat lahir.

Kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan sebelumnya yang ditetapkan oleh Presiden Joe Biden, yang memprioritaskan penerapan langkah-langkah keberagaman di seluruh pemerintah federal.

Dalam pidato pelantikannya, Trump menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mengakhiri kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan gender secara sosial ke dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan resmi Pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Perintah eksekutif tersebut juga mengharuskan pemerintah untuk mengakhiri berbagai kebijakan yang bertujuan mempromosikan hak-hak orang-orang LGBTQ+, termasuk membatasi ruang lingkup kemenangan besar hak-hak transgender di bawah Undang-Undang Dasar AS 2020.

Selain itu, dana federal tidak akan digunakan untuk mempromosikan “ideologi gender”, istilah umum yang sering digunakan untuk merujuk pada ideologi apa pun yang mempromosikan pandangan non-konvensional tentang seks dan gender.

Kelompok advokasi hak-hak LGBTQ+ terbesar di Amerika Serikat, Human Rights Campaign, telah menolak untuk mundur atau diintimidasi oleh kebijakan baru ini.

Presiden kelompok tersebut, Kelley Robinson, menyatakan bahwa mereka akan melawan ketentuan-ketentuan yang merugikan ini dengan segala yang mereka miliki. (Enal Kaisar)

TRENDING