DUNIA
Sejarah Baru! PSK Kini Punya Hak yang Sama dengan Pekerja Lain
AKTUALITAS.ID – Pekerja seks komersial (PSK) menjadi pekerjaan yang legal di Belgia, hal ini setelah pemerintahnya memberlakukan undang-undang (UU) yang memuat hal formal pada Minggu waktu setempat.
Mengutip NPR News, UU baru ini mengizinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja formal. Mereka juga mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.
Selain itu, UU ini menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan.
“Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” menurut Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).
Di sisi lain, aturan ini memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diharuskan untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.
“Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu,” tulis laporan itu.
UU ini pun mendapatkan sambutan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan
“Belgia yang sangat bangga saat ini,” kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.
“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka,” tambahnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
POLITIK31/01/2026 14:00 WIBPKB: Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bukan Solusi Ideal untuk Pemilu 2029
-
EKBIS31/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Ambles ke Rp2,86 Juta, Cek Rincian Harga Buyback yang Ikut Terjun Bebas
-
DUNIA31/01/2026 12:00 WIBTensi AS-Iran Makin Tinggi, Kapal Perusak USS Delbert D. Black Tiba di Timteng
-
DUNIA31/01/2026 15:00 WIBMedia Israel: AS Siap Gempur Iran dalam Hitungan Jam
-
EKBIS31/01/2026 16:00 WIBCORE: Ketua OJK Baru Harus Sosok yang Berani
-
JABODETABEK31/01/2026 12:30 WIBKebakaran di Cengkareng Jakarta Barat, 4 Rumah dan 3 Lapak Terbakar

















