DUNIA
Janji Kampanye Mamdani Tangkap Netanyahu Dinilai Sebagai ‘Kegilaan’
AKTUALITAS.ID – Calon wali kota New York, Zohran Mamdani, telah membuat janji kampanye yang ambisius, termasuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika terpilih. Namun, sejumlah pakar hukum internasional menilai janji itu tidak realistis dan tidak dapat ditegakkan secara hukum.
Mamdani, 34 tahun, mengatakan dirinya akan menegakkan hukum internasional dengan menindak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu pada November 2024. Namun, Profesor Alex Whiting dari Harvard Law School dan Profesor Michael Newton dari Vanderbilt University menilai janji itu tidak dapat ditegakkan karena alasan hukum.
Menurut Newton, ada dua alasan utama. Pertama, hukum federal Amerika Serikat melarang pejabat AS bekerja sama dengan ICC. Kedua, perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC yang terlibat dalam kasus Netanyahu.
Selain itu, Netanyahu sebagai kepala negara Israel memiliki imunitas diplomatik selama berada di Amerika Serikat. AS dan Israel juga bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Pakar hukum internasional lainnya juga pesimistis Netanyahu akan pernah diadili. “Mereka berasal dari negara yang sangat berkuasa. Surat perintah ini bisa saja hanya menjadi simbol kelemahan ICC jika tak pernah dilaksanakan,” kata Whiting.
Janji Mamdani ini juga telah menuai reaksi dari Netanyahu sendiri, yang menanggapi santai isu ini. “Itu hanya kegilaan lain di dunia ini. Lucu dan tidak perlu dianggap serius,” kata Netanyahu. (Mun)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya

















