DUNIA
OKI Kecam RUU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina
AKTUALITAS.ID – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas Israel untuk memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. OKI menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Undang-undang diskriminatif dan ilegal ini jelas melanggar norma-norma internasional,” tegas OKI dalam pernyataan resminya, Selasa (4/11/2025).
OKI mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah nyata menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.
Sebelumnya, pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 100 warga Palestina. Organisasi itu menilai serangan tersebut, yang sebagian besar menimpa anak-anak dan perempuan, merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata.
OKI kembali meminta dunia internasional menekan Israel agar mematuhi hukum humaniter internasional, menjaga gencatan senjata, serta membuka akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. (DIN)
-
NUSANTARA08/11/2025 06:30 WIBKomandan KKB Yahukimo Lipet Sobolim Tewas Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
-
DUNIA08/11/2025 08:00 WIBTrump Mengaku Telah Memulai Perang antara Israel dan Iran
-
EKBIS08/11/2025 08:30 WIBCek SPBU! Harga Pertalite Tetap Rp10.000 per 8 November 2025
-
JABODETABEK08/11/2025 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 November 2025: Waspada Petir dan Hujan Ringan
-
POLITIK08/11/2025 06:00 WIBPAN Tegaskan Isu Prabowo Dikendalikan Jokowi Tak Benar
-
OTOTEK08/11/2025 12:30 WIBPenipuan Baru di TikTok Shop Terungkap, Pelaku Pakai AI Jual Produk Palsu
-
OASE08/11/2025 05:00 WIB7 Keutamaan Surat Ar-Rahman: Dari Mahar Nikah hingga Jaminan Syafaat dan Mati Syahid
-
EKBIS08/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg