EKBIS
Potensi Kerugian Rp 308 Triliun: Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Picu Kontroversi

AKTUALITAS.ID – Rancangan peraturan terkait kemasan rokok polos tanpa merek, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pihak menyatakan keberatan atas kebijakan ini, yang dinilai dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Menurut riset dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), aturan ini berpotensi mengurangi dampak ekonomi hingga Rp 308 triliun. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini dapat berimbas pada banyak sektor, mulai dari industri tembakau, kemasan kertas, hingga periklanan.
“Ini bukan hanya berdampak pada industri rokok, tapi juga sektor pendukung lainnya,” ujar Tauhid.
Dalam skenario kebijakan yang diuji INDEF, termasuk penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan di radius tertentu, serta pembatasan iklan, potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun.
Kemenperin turut menyuarakan keberatannya. Nugraha Prasetya Yogie, perwakilan Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa Kemenperin tidak dilibatkan dalam perumusan aturan ini, meskipun industri tembakau berada di bawah pengawasan kementerian tersebut. Menurutnya, penerapan aturan ini dapat mengancam keberlangsungan sektor tembakau dan berbagai lapangan kerja terkait.
Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat kesempatan berdialog dengan Kementerian Kesehatan, yang dianggapnya tidak transparan dalam penyusunan aturan ini.
Benny Wachjudi dari Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menambahkan bahwa mandat penyusunan kemasan polos tanpa merek tidak tercantum dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024, namun tetap dipaksakan untuk diberlakukan.
Aturan ini pun dinilai sebagai ancaman serius bagi perekonomian, yang berpotensi merusak target pertumbuhan ekonomi dan memperberat beban fiskal pemerintah. Diharapkan kebijakan ini segera dievaluasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
FOTO28/04/2025 17:23 WIB
FOTO: Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Aksi Premanisme
-
DUNIA28/04/2025 14:00 WIB
Siaga Satu! Malaysia Buru Penyebab Klaster Penyakit Misterius yang Mengintai Siswa Sekolah di Kedah
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
EKBIS28/04/2025 09:30 WIB
Senin Optimis! IHSG Melesat, Sektor Keuangan dan Infrastruktur Jadi Motor Penggerak
-
NUSANTARA28/04/2025 14:30 WIB
Indonesia Resmi Masuk Musim Kemarau! BMKG Ingatkan Potensi ‘Horor’ Cuaca Dadakan
-
FOTO28/04/2025 18:18 WIB
FOTO: Komisi II DPR Raker dengan Gubernur Bahas Sejumlah Isu
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur