NUSANTARA
Buron 4 Hari, Pembunuh Staf Bawaslu Akhirnya Menyerah
AKTUALITAS.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang sempat buron selama empat hari kini telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial SA (34), yang merupakan kekasih korban, menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026). Ia diketahui merupakan seorang buruh asal OKU.
Kasatreskrim Polres OKUS, AKP Aston Sinaga, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama. Namun, konflik pribadi menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa tragis tersebut.
“Tersangka mengaku tersinggung karena sering dimaki dan pekerjaannya diremehkan oleh korban,” ujar Aston, Senin (30/3/2026).
Pertengkaran yang terjadi di rumah kontrakan korban berujung pada tindakan fatal. Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil pisau dan melakukan tindakan kekerasan lanjutan.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Palembang dengan membawa sepeda motor milik korban. Ia juga mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, laptop, dokumen, dan uang tunai.
Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang dompet korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat menginap di rumah kontrakan korban beberapa hari sebelum kejadian. Bahkan, saksi melihat pelaku masih berada di lokasi sehari sebelum jasad korban ditemukan.
Korban sendiri diketahui berinisial MS (38), seorang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKUS yang tinggal seorang diri. Ia ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Desa Pelangki, Muara Dua, pada Rabu (25/3) pagi.
Penemuan mayat korban bermula dari kecurigaan warga yang tidak melihat aktivitas korban selama beberapa hari. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konflik emosional yang tidak terkendali, terutama dalam hubungan personal yang seharusnya dilandasi rasa saling menghargai. (Irawan/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus

















