Connect with us

EkBis

Pemberian Tambang ke NU Cs Digugat ke MK, Bahlil Lahadalia Ungkap Proses Hukum

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Keputusan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menuai kontroversi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan, yang sebelumnya lebih terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan organisasi kemasyarakatan yang kita sudah kasih ke salah satu dari antaranya, NU. Itu yang digugat,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai peruntukan WIUPK. Sebelumnya, WIUPK hanya diperuntukkan bagi BUMN dan BUMD, namun kebijakan ini kemudian diuji oleh pihak-pihak terkait. “Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD,” ujar Bahlil.

Dua ormas besar tersebut, NU dan Muhammadiyah, mengajukan permintaan untuk mengelola WIUPK. NU mendapatkan jatah tambang eks PT Arutmin Indonesia, sementara Muhammadiyah kabarnya akan mengelola tambang bekas PT Adaro. Keputusan ini kini sedang menjadi sorotan publik dan menghadapi gugatan di MK terkait keabsahannya. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version