Connect with us

EkBis

Prabowo Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: “Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang akan berlaku mulai 2025, akan diterapkan secara selektif khusus untuk barang-barang mewah. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa meskipun PPN merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan, pemerintah akan tetap mengutamakan perlindungan bagi rakyat kecil. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi dengan cara selektif hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah sudah menghentikan pemungutan PPN secara penuh untuk barang-barang yang semestinya dikenakan pajak, sebagai bentuk komitmen untuk membantu kalangan masyarakat bawah. “Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya akan berlaku untuk barang mewah,” tegasnya.

Ketentuan PPN 12% diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menjelaskan bahwa ada usulan untuk menghitung PPN dengan tarif yang berbeda, di mana barang-barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak yang lebih rendah. Ia menekankan bahwa barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan publik lainnya tetap akan bebas dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat undang-undang yaitu mulai 1 Januari 2025, tetapi akan diterapkan selektif pada beberapa komoditas, yaitu barang-barang mewah, sehingga beban pajak hanya akan ditanggung oleh konsumen yang membeli barang tersebut,” kata Misbakhun.

Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional tanpa membebani masyarakat yang kurang mampu. (Yan Kusuma)

Trending

Exit mobile version