Connect with us

EkBis

Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak Baru

Published

on

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Perhatian pemilik kendaraan bermotor! Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, kecuali DKI Jakarta, akan diharuskan membayar dua komponen pajak baru. Komponen tersebut adalah opsi pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing akan dikenakan sebesar 66 persen dari taksiran pajak terutang.

Dengan penerapan pajak baru ini, total terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Opsi BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsi PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Sebagai contoh, jika seorang pemilik kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka mereka akan menambahkan opsi PKB sebesar Rp660 ribu, menjadikan total pajak kendaraan tersebut Rp1,66 juta. Begitu pula untuk BBNKB, hitungannya serupa, di mana pemilik kendaraan akan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, pemerintah menyediakan akses online untuk memeriksa status dan jumlah pajak kendaraan yang terutang. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah, termasuk di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Pemerintah memulai kebijakan ini sebagai bagian dari amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsi pajak baru ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan tanggung jawab perpajakan dan pemeliharaan kendaraan. Siapkan diri Anda untuk tahun 2025 dengan memahami ketentuan ini agar tidak menghadapi kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id