EKBIS
Pemerintah Siapkan Skema Baru Subsidi BBM, Kriteria Pengguna Pertalite dan Solar Diperketat
AKTUALITAS.ID – Sepanjang tahun 2024, rencana pemerintah untuk memperketat kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terutama untuk Pertalite dan Solar, menjadi topik perbincangan publik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Awalnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah sempat merencanakan pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (CC). Rencana tersebut mencatat bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan dapat mengakses Solar subsidi, dan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 CC tidak akan dapat mengisi Pertalite subsidi.
Namun, setelah pemerintahan Jokowi berakhir, kebijakan tersebut belum diterapkan. Rencana serupa kembali mencuat pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada Oktober 2024. Pemerintahan Prabowo mulai mempersiapkan perubahan besar dalam skema penyaluran subsidi BBM, dengan rencana untuk menerapkan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menggantikan sebagian subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah hampir selesai menyusun skema baru penyaluran subsidi BBM yang meliputi Pertalite dan Solar subsidi. Menurut Bahlil, progres penyusunan skema baru sudah mencapai 99%, dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada awal 2025 mendatang. Salah satu unsur penting dalam skema ini adalah konsep “blending” atau kombinasi antara subsidi langsung pada BBM dan subsidi melalui BLT.
“Skema subsidi BBM sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan di 2025. Pasti tahun depan,” ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Bahlil juga menyebutkan bahwa angkutan umum dengan pelat kuning masih akan menjadi prioritas penerima subsidi BBM, agar biaya transportasi tetap terjangkau. Namun, kendaraan angkutan barang dengan pelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi, dan pemerintah mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan subsidi BBM, karena sektor UMKM ini merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat bawah. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa yang bergantung pada ojek online.
Maman juga menjelaskan bahwa untuk kendaraan roda empat seperti taksi online, masalah subsidi BBM merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM, dan tidak menjadi fokus kementeriannya.
Rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam distribusi BBM bersubsidi, dengan harapan agar lebih tepat sasaran dan mendukung sektor-sektor yang membutuhkan bantuan lebih besar. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















