Connect with us

EKBIS

Skema Baru Subsidi BBM Dilaporkan ke Prabowo, Kementerian ESDM Tunggu Arahan Selanjutnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi SPBU

AKTUALITAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa rencana perubahan skema penyaluran subsidi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden mengenai skema baru tersebut.

“Kita kan masih menunggu arahan Presiden, kan sudah lapor,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Namun, Dadan enggan memberikan rincian tentang perubahan skema subsidi yang telah dilaporkan kepada Presiden.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pemerintah akan mengumumkan skema baru pemberian subsidi BBM pada awal tahun 2025. “Skema subsidi BBM sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan di 2025. Pasti tahun depan,” jelas Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta.

Bahlil mengungkapkan bahwa progres penyusunan skema baru penyaluran subsidi BBM telah mencapai 99%. Dalam skema baru tersebut, pemerintah rencananya akan menerapkan model blending atau pencampuran, di mana sebagian subsidi akan disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, sementara sisanya akan tetap tersebar dalam bentuk BBM bersubsidi. Namun, syarat siapa yang berhak menerima subsidi BBM tersebut akan diperketat.

“Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya (skema blending) seperti itu. Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden,” imbuh Bahlil.

Pemerintah berencana menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima BLT, yang akan dilihat kembali setelah semuanya rampung. Bahlil juga menyampaikan bahwa kriteria penerima subsidi BBM akan mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi mereka tidak akan menerima BLT.

Bahlil menerangkan bahwa kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah kendaraan dengan pelat kuning, seperti transportasi umum. Meskipun demikian, ia mengakui adanya dinamika berkaitan dengan ojek online (ojol) yang berpelat hitam. Pelat kuning yang dapat mengisi BBM subsidi termasuk angkot dan transportasi umum lainnya, bertujuan untuk menjaga biaya transportasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. (Yan Kusuma)

TRENDING