EKBIS
Aturan Baru Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri Terbitkan

AKTUALITAS.ID – Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan baru itu adalah perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Uang dalam perjalanan dinas dibagi ke dalam beberapa kategori.
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari. Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.
Untuk uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Ada pula biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Mereka mendapatkan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.
Ada juga anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP). Anggarannya hingga Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.
Untuk tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, anggarannya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.
Sri Mulyani membubuhkan beberapa catatan tentang biaya masukan, termasuk perjalanan dinas di aturan itu.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” dikutip dari aturan tersebut. (Purnomo/goeh)
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
OTOTEK01/06/2025 21:00 WIB
BYD Dorong Revolusi Pengisian Daya EV dengan 15.000 Charger MegawattÂ
-
RAGAM01/06/2025 19:30 WIB
Lisa BLACKPINK Siap Hadir di Layar Lebar Lewat Film DokumenterÂ
-
DUNIA01/06/2025 20:00 WIB
AS Ajukan Tawaran Rinci ke Iran dalam Pembicaraan Nuklir
-
NUSANTARA01/06/2025 22:00 WIB
Kasus DBD di Kaltim Tembus 2.210, Balikpapan Catat Angka Tertinggi
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025