EKBIS
Indonesia Tetap Kena Tarif AS 32 Persen Resmi Berlaku 1 Agustus
AKTUALITAS.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, mundur dari jadwal semula yang seharusnya diterapkan per 9 Juli 2025.
Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Selasa (8/7), yang menyebut bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait kebijakan tarif terbaru.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang turut menerima surat serupa antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Dua negara sekutu AS, Jepang dan Korea Selatan, bahkan lebih dulu menjadi sasaran tarif impor serupa.
“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.
Tarif ini merupakan kelanjutan dari langkah Trump sejak April lalu. Ia mulai memberlakukan kebijakan dagang agresif terhadap sejumlah negara yang dianggap merugikan perdagangan AS.
Dalam surat yang diunggah ke akun Truth Social, Trump menegaskan bahwa jika negara-negara tersebut memutuskan untuk menaikkan tarif balasan, maka AS akan menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen lagi di atas tarif yang sudah ditetapkan.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” demikian isi surat Trump kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.
Untuk kasus Indonesia, Trump menegaskan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk “penyeimbangan” perdagangan.
Berdasarkan data yang ditampilkan Gedung Putih dan dikutip Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US$18 miliar.
Artinya, nilai barang yang diimpor AS dari Indonesia jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia, hal yang dianggap Trump sebagai kerugian sepihak. Hingga kini, hanya dua negara yang berhasil merundingkan dan memperoleh pengecualian dari tarif ini, yaitu Inggris dan Vietnam.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah diplomatik yang akan diambil dalam merespons kebijakan terbaru dari Washington ini. (Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 11:00 WIBPDI Perjuna Desak Moratorium Hutan untuk Mencegah Karhutla