EKBIS
Menkeu Terapkan Aturan Baru Pajak Emas
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan aturan baru pajak emas mulai Jumat (1/8/2025).
Aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/ Atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Dalam aturan baru itu, Sri Mulyani memutuskan masyarakat tetap tak bakal dipungut pajak penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.
Ini berlaku dalam penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penjualan barang-barang tersebut sebenarnya dipungut PPh Pasal 22, tapi dikecualikan untuk masyarakat.
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” tulis Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut.
Pengecualian ini sesuai dengan aturan lama yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Ini dituangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.
Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b tetap tak berubah. Sang Bendahara Negara masih mengecualikan PPh dari transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) serta pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Tidak ada perubahan tarif PPh emas dalam beleid anyar yang diteken pada 25 Juli 2025 itu. Besarannya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.(Yan Kusuma/goeh)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 10:15 WIB EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




