EKBIS
HPE Konsentrat Tembaga Naik Karena Permintaan Energi Hijau
AKTUALITAS.ID – Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5-14 November 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada paruh pertama November 2025 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global untuk kebutuhan industri energi terbarukan.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) naik pada paruh pertama November 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar 5.462,14 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar 4.745,52 dolar AS per WMT.
“Nilai HPE konsentrat tembaga naik dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tommy mengatakan, kenaikan HPE juga diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia sehingga jumlah pasokan terbatas.
Selain itu, kenaikan harga logam di pasar global turut mempengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga.
Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025.
Lebih lanjut, kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” imbuh Tommy.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO08/11/2025 21:10 WIBFOTO: Menara TBIG Bantu Sinyal Kuat Layanan Transportasi Online di Stasiun MRT Fatmawati
-
POLITIK08/11/2025 18:00 WIBMurni Pengabdian Pada Masyarakat, PDI Perjuangan Perluas Jaringan Kader Kesehatan
-
OTOTEK08/11/2025 12:30 WIBPenipuan Baru di TikTok Shop Terungkap, Pelaku Pakai AI Jual Produk Palsu
-
RAGAM08/11/2025 14:30 WIBRamalan Zodiak Karier Sabtu 8 November 2025: Komunikasi dan Kerja Tim Jadi Kunci
-
EKBIS08/11/2025 17:00 WIBStabilkan Harga Beras Jelang Natal, Dirut Bulok Sidak Pasar
-
NASIONAL08/11/2025 16:00 WIBEks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
-
OLAHRAGA08/11/2025 17:30 WIB14 Atlet Voli Putra Siap Bertarung di SEA Games 2025
-
RAGAM08/11/2025 19:00 WIBNutrisi Untuk Otak Pada Pemulihan Stroke

















