Connect with us

EKBIS

Resmi Berlaku! Ini Daftar Lengkap Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 8 November 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi SPBU, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan peraturan terbaru mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Aturan ini berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu, (8/11/2025), di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi energi dari pemerintah dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sesuai aturan tersebut, petugas SPBU Pertamina akan langsung menolak kendaraan yang tidak lagi berhak mengisi Pertalite.

Kriteria Kendaraan yang Dilarang Pertalite
Aturan baru ini menetapkan larangan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan. Berikut adalah kriteria utamanya:

Sepeda Motor: Dilarang untuk kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas.

Mobil: Dilarang untuk kapasitas mesin di atas 1.400cc.

Daftar Motor yang DilarANG Isi Pertalite (Mulai 250cc)
Berikut adalah sebagian daftar model motor populer yang tidak lagi diizinkan menggunakan Pertalite:

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Suzuki: Gixxer 250, Hayabusa

Daftar Mobil yang MASIH BOLEH Isi Pertalite (di Bawah 1.400cc)
Di sisi lain, banyak mobil populer di Indonesia yang masih diizinkan menggunakan Pertalite karena memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400cc. Berikut di antaranya:

  1. Toyota

Agya: 1.197 cc

Calya: 1.197 cc

Raize: 998 cc dan 1.198 cc

Avanza: 1.329 cc

  1. Daihatsu

Ayla: 998 cc dan 1.197 cc

Sigra: 998 cc dan 1.197 cc

Sirion: 1.329 cc

Rocky: 998 cc dan 1.198 cc

Xenia: 1.329 cc

  1. Honda

Brio: 1.199 cc

  1. Suzuki

Ignis: 1.197 cc

S-Presso: 998 cc

  1. Kia

Picanto: 1.248 cc

Seltos (Bensin): 1.353 cc

Rio: 1.348 cc

  1. Wuling

Formo S: 1.206 cc

  1. Nissan

Kicks e-Power: 1.198 cc

Magnite: 999 cc

  1. Merek Lainnya (di bawah 1.400cc)

Mercedes-Benz A-Class: 1.332 cc

Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc

DFSK Super Cab (Diesel): 1.300 cc

Peugeot 2008: 1.199 cc

Volkswagen Tiguan: 1.398 cc

Volkswagen Polo: 1.197 cc

Renault Kiger, Kwid, Triber: 999 cc

Audi Q3: 1.395 cc

Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa kapasitas mesin di STNK mereka dan mematuhi aturan baru ini untuk menghindari penolakan di SPBU. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING