EKBIS
Resmi Berlaku! Ini Daftar Lengkap Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 8 November 2025
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan peraturan terbaru mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Aturan ini berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu, (8/11/2025), di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi energi dari pemerintah dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sesuai aturan tersebut, petugas SPBU Pertamina akan langsung menolak kendaraan yang tidak lagi berhak mengisi Pertalite.
Kriteria Kendaraan yang Dilarang Pertalite
Aturan baru ini menetapkan larangan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan. Berikut adalah kriteria utamanya:
Sepeda Motor: Dilarang untuk kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas.
Mobil: Dilarang untuk kapasitas mesin di atas 1.400cc.
Daftar Motor yang DilarANG Isi Pertalite (Mulai 250cc)
Berikut adalah sebagian daftar model motor populer yang tidak lagi diizinkan menggunakan Pertalite:
Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Suzuki: Gixxer 250, Hayabusa
Daftar Mobil yang MASIH BOLEH Isi Pertalite (di Bawah 1.400cc)
Di sisi lain, banyak mobil populer di Indonesia yang masih diizinkan menggunakan Pertalite karena memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400cc. Berikut di antaranya:
- Toyota
Agya: 1.197 cc
Calya: 1.197 cc
Raize: 998 cc dan 1.198 cc
Avanza: 1.329 cc
- Daihatsu
Ayla: 998 cc dan 1.197 cc
Sigra: 998 cc dan 1.197 cc
Sirion: 1.329 cc
Rocky: 998 cc dan 1.198 cc
Xenia: 1.329 cc
- Honda
Brio: 1.199 cc
- Suzuki
Ignis: 1.197 cc
S-Presso: 998 cc
- Kia
Picanto: 1.248 cc
Seltos (Bensin): 1.353 cc
Rio: 1.348 cc
- Wuling
Formo S: 1.206 cc
- Nissan
Kicks e-Power: 1.198 cc
Magnite: 999 cc
- Merek Lainnya (di bawah 1.400cc)
Mercedes-Benz A-Class: 1.332 cc
Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc
DFSK Super Cab (Diesel): 1.300 cc
Peugeot 2008: 1.199 cc
Volkswagen Tiguan: 1.398 cc
Volkswagen Polo: 1.197 cc
Renault Kiger, Kwid, Triber: 999 cc
Audi Q3: 1.395 cc
Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa kapasitas mesin di STNK mereka dan mematuhi aturan baru ini untuk menghindari penolakan di SPBU. (Yan Kusuma/Mun)
-
RAGAM08/11/2025 02:02 WIBLSI Denny JA: Pak Harto Presiden yang Paling Disukai
-
NUSANTARA08/11/2025 06:30 WIBKomandan KKB Yahukimo Lipet Sobolim Tewas Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
-
DUNIA08/11/2025 08:00 WIBTrump Mengaku Telah Memulai Perang antara Israel dan Iran
-
EKBIS08/11/2025 08:30 WIBCek SPBU! Harga Pertalite Tetap Rp10.000 per 8 November 2025
-
JABODETABEK07/11/2025 23:02 WIBBelasan Siswa Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran Akibat Ledakan
-
EKBIS08/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
JABODETABEK08/11/2025 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 November 2025: Waspada Petir dan Hujan Ringan
-
RAGAM08/11/2025 14:30 WIBRamalan Zodiak Karier Sabtu 8 November 2025: Komunikasi dan Kerja Tim Jadi Kunci

















