Connect with us

POLITIK

Terkait Putusan MKD, DPR Pastikan Ditindak Lanjuti

Aktualitas.id -

Ketua DPR RI, Puan Maharani./Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR RI soal hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya.

Menurut dia, Pimpinan DPR RI menghormati putusan MKD DPR RI tersebut. Adapun MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik, sedangkan Adies Kadie dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.

BACA JUGA  TNI Ikut Perkuat Pengamanan Gedung DPR

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan tersebut karena pada hari ini belum ada agenda rapat Pimpinan DPR RI. Dia pun akan membicarakan putusan itu bersama Pimpinan DPR RI yang lain.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI.

Sedangkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

BACA JUGA  Baleg: Sebanyak 38 RUU Diusul Masuk Prolegnas 2021

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

(Purnomo/goeh)

TRENDING