EKBIS
Kabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap, dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum sekaligus penanda kesiapan penuh negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian dari penguatan program swasembada pangan nasional.
Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa seluruh tahapan strategis telah diselesaikan tepat waktu sebelum tutup tahun.
“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, penandatanganan kontrak ini mencerminkan kolaborasi solid lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran memadai untuk pupuk bersubsidi.
“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.
Pemerintah juga memastikan harga pupuk tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem penyaluran di seluruh titik serah.
“Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.
Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, dan stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sebagai fondasi utama peningkatan produksi, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional.
(Goeh Wndh)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia