EKBIS
OJK Ungkap Kerugian Penipuan Keuangan Capai Rp 9 Triliun Sejak 2024
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian akibat penipuan keuangan mencapai sekitar Rp 9 triliun berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan data bahwa total laporan yang diterima mencapai 411.055 laporan. Dari jumlah itu, 218.665 laporan disampaikan kepada pelaku usaha jasa keuangan, sementara 192.390 laporan masuk langsung ke IASC.
Hasil verifikasi menunjukkan 681.890 rekening terkait kasus penipuan, dan 127.047 rekening telah diblokir. OJK melaporkan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 402,5 miliar, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun. Data ini disampaikan Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).
Sepanjang 2025 hingga 28 Desember, OJK juga mencatat 536.267 layanan terkait pengaduan konsumen dan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Khusus sektor jasa keuangan, tercatat 56.620 pengaduan: 21.886 dari fintech, 20.972 dari perbankan, 11.309 dari multifinance, dan 1.619 dari asuransi. Sebanyak 96,5 persen pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute, sedangkan 3,5 persen masih dalam proses penyelesaian.
Modus penipuan yang masih marak meliputi investasi saham dan kripto, termasuk penipuan yang beroperasi melalui grup Telegram. Pluang, platform investasi dan trading kripto, mencatat puluhan grup Telegram yang mengatasnamakan Pluang dan terindikasi melakukan penipuan. Director of Marketing and Commercial Pluang, Andreas Agung Hendrawan, menyebut pelaku menjanjikan keuntungan cepat, menawarkan akses ke grup eksklusif, dan meminta transfer dana ke rekening pribadi atau dompet digital di luar aplikasi resmi.
Pluang mengimbau investor untuk waspada dan melaporkan akun atau grup mencurigakan melalui kanal resmi, serta menyimpan bukti seperti tangkapan layar. Perusahaan juga mempublikasikan daftar akun palsu yang teridentifikasi di blog resmi untuk membantu pengguna mengenali modus penipuan.
OJK dan pelaku industri menekankan pentingnya edukasi publik, penguatan mekanisme pelaporan, serta kerja sama lintas lembaga untuk menindak pelaku penipuan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, memverifikasi sumber informasi, dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 19:30 WIBIni Dia Nominasi Penghargaan BAFTA Film 2026
-
RAGAM28/01/2026 23:30 WIBPara Talenta Cilik Main Film Bareng Millo Taslim di Surat Untuk Masa Mudaku
-
NASIONAL28/01/2026 21:00 WIBRp9,95 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Kembangkan Perkebunan Nasional
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
OTOTEK28/01/2026 22:00 WIBRisiko Tersembunyi Saat Mobil Listrik Terjang Banjir

















