EKBIS
Batas Waktu Penerapan Parameter Rasio Ekuitas Bagi LKM Dilonggarkan
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan POJK 49/2024, lembaga keuangan mikro (LKM) yang masuk dalam kriteria status pengawasan intensif yakni yang memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50 persen dan lebih kecil dari 75 persen.
Sementara LKM dalam pengawasan khusus berarti memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 50 persen.
Adapun POJK 49/2024 dinyatakan tetap berlaku pada saat POJK 25/2025 diundangkan pada 4 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor menjadi berlaku mulai 31 Desember 2027, mengingat adanya tantangan struktural yang dihadapi LKM.
“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif yang meliputi peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun sejak peraturan diundangkan.
Sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak POJK/49 2024 diundangkan.
Namun, jelas OJK, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut mempengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.
Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM.
“Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” kata Ismail.
Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perubahan atas POJK 49/2024 dinilai diperlukan untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.
Oleh sebab itu, OJK pun menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
EKBIS15/01/2026 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat terhadap Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis
-
OASE15/01/2026 05:00 WIB
Tafsir Surat Al-Zalzalah: Peringatan Guncangan Hari Akhir dan Keadilan Allah SWT

















