INFOGRAFIS
INFOGRAFIS: Lindungi Anak dari Bahaya Judi Online
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia yang terdampak judi online telah mencapai angka mencengangkan, yakni 2,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2% atau sekitar 80.000 individu adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun menjadi korban judi online.
Pada konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024), Hadi menjelaskan usia 10-20 tahun menyumbang sebanyak 11% dari total korban judi online, setara dengan sekitar 440.000 penduduk. Sedangkan kelompok usia 21-30 tahun mencatatkan 520.000 orang atau sekitar 13%.
“Kelompok usia 30-50 tahun menjadi mayoritas korban judi online dengan persentase 40%, yang berjumlah sekitar 1.640.000 penduduk. Sementara itu, orang yang berusia di atas 50 tahun mencapai 34%, dengan jumlah sekitar 1.350.000,” ungkap Hadi.
Menurut Hadi, mayoritas korban judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang transaksinya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Namun, ada juga transaksi dalam klaster menengah ke atas, yakni dari Rp 100.000 hingga mencapai Rp 40 miliar.
Pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengambil langkah untuk memproses sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. PPATK telah mencatat sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening diduga dari transaksi judi online yang telah diblokir.
Proses selanjutnya, seperti yang dijelaskan Hadi, melibatkan laporan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk tindakan lebih lanjut. “Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pengumuman terkait pembekuan tersebut,” tambahnya.
Apabila tidak ada yang mengajukan klaim selama periode tersebut, uang dalam rekening akan disita dan disetorkan ke negara melalui proses hukum yang sesuai.
Di sisi lain, Bareskrim memiliki wewenang untuk memanggil pemilik rekening yang terlibat judi online untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Penyidik akan melakukan pendalaman dan memastikan bahwa pemilik rekening adalah pelaku utama atau bandar,” jelas Hadi.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menegaskan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan dapat mengatasi dan mengurangi dampak negatif dari perjudian daring di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari ancaman perjudian online yang semakin meresahkan. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
EKBIS29/01/2026 22:30 WIBBahas Kelanjutan GovTech, Ketua Dewan DEN Sambangi Kantor Menko Perekonomian

















