JABODETABEK
Pengacara: Penahanan Ahmad Dhani Hal Biasa
AKTUALITAS.ID – Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Hendarsam mengatakan, sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, pihaknya sudah berpikir jika kliennya akan dijatuhi vonis bersalah dan dipenjara. “Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru,” kata Hendarsam di […]

AKTUALITAS.ID – Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Hendarsam mengatakan, sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, pihaknya sudah berpikir jika kliennya akan dijatuhi vonis bersalah dan dipenjara.
“Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan pentolan grup band “Dewa” itu menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London