JABODETABEK
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut ini lokasi dan waktu operasional layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.30 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas, pukul 08.00-14.00 WIB.
7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jabebeka Semarang, pukul 08.00-11.00 WIB.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat yang mungkin jauh dari tempat tinggal mereka. (KAISAR/RAFI)
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam