JABODETABEK
Pencuri Kabel Tol RE Martadinata Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Jajaran kepolisian berhasil membongkar aksi kejahatan sindikat spesialis pencuri material jalan tol. Enam anggota komplotan pencuri besi dan kabel diringkus di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Penangkapan sindikat ini berawal dari kepekaan warga sekitar.
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan, Ipda Jenal Mustopa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang sedang memotong-motong besi dan kabel di lokasi kejadian.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memergoki para pelaku yang sedang beraksi. Mengetahui kedatangan polisi, komplotan ini berusaha melarikan diri sehingga memicu ketegangan.
“Keenam pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan tim opsnal, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” ungkap Jenal di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya potongan besi dan kabel hasil curian, serta sebuah mesin gerinda yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Pihak kepolisian menduga kuat keenam tersangka merupakan satu sindikat yang secara khusus menargetkan material besi dan kabel fasilitas umum. Saat ini, Polsek Pademangan masih melakukan pengembangan kasus.
“Fokus kami saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan memburu penadah yang diduga menampung hasil curian komplotan ini,” tambah Jenal.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Pademangan juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak pengelola jalan tol yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian ini untuk segera melapor guna melengkapi proses hukum lebih lanjut. (Irawan/Mun)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
EKBIS16/07/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.071/USD
-
DUNIA16/07/2026 12:00 WIBTentara Israel Dibui Usai Kirim Data ke Iran
-
OTOTEK16/07/2026 13:30 WIBGoogle Terancam Masalah Hukum soal Android
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara

















