Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM dan Samsat Keliling Tutup Sementara di HUT ke-79 RI

Published

on

Tangkapan Layar - Pengumuman peniadaan layanan SIM dan Samsat Keliling oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/8/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Penutupan ini berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 yang merupakan hari libur nasional.

Menurut informasi yang disampaikan oleh akun resmi TMC PoldaMetro di platform X pada Sabtu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Pemegang SIM tersebut dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka pada hari Senin, 19 Agustus 2024. 

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat yang akan memperpanjang SIM mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. 

Perlu diketahui, perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM golongan A dan C. Biaya administrasi perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penutupan layanan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para petugas dan masyarakat untuk merayakan HUT ke-79 RI. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah disediakan dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku.

Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap jadwal layanan publik, terutama bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi TMCPoldaMetro atau langsung mengunjungi kantor pelayanan terdekat. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending