Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Published

on

warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12). Meskipun pemerintah telah menetapkan hari Senin (26/12/2011) merupakan cuti bersama, tapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka Pelayanan SIM kepada masyarakat. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada hari Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

– Jakarta Barat: Mal Citraland

Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan mempersiapkan beberapa persyaratan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Penting untuk dicatat, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus melakukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan langsung di kantor Satpas.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan untuk menjaga legalitas berkendara mereka, tanpa perlu repot mengunjungi kantor Satpas. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu perhatikan masa berlaku SIM Anda! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending