Connect with us

Jabodetabek

DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September 2024

Published

on

Ilustrasi. Kemacetan jalan di Jakarta . (Antara)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap pada Senin, 16 September 2024. Langkah ini diambil sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu (14/9/2024). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB ini menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, termasuk untuk Maulid Nabi.

“Peniadaan ganjil-genap pada tanggal 16 September 2024 didasarkan pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin juga menyebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Meskipun kebijakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari tersebut, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan arahan petugas di lapangan guna memastikan lalu lintas tetap tertib dan aman.

“Kami akan terus melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi tetap aman dan lancar. Kami juga berharap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas serta arahan dari petugas,” tegas Syafrin.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Maulid Nabi sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota pada hari libur nasional tersebut. (NAUFAL/RAFI)

Trending