Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta, Berikut Lokasinya

Published

on

Ilustrasi. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Polres Jakbar)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Pada Selasa ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, memudahkan warga dalam mengakses perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan ini, SIM Keliling akan tersedia di lokasi berikut:  

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung  

2. Jakarta Utara: LTC Glodok  

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata  

4. Jakarta Barat: Mall Citraland  

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng  

Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen, yakni:  

– Fotokopi KTP yang masih berlaku  

– Fotokopi dan asli SIM lama  

– Bukti cek kesehatan  

– Bukti tes psikologi  

Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi mereka yang SIM-nya sudah kadaluarsa, diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Biaya Perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:  

– Rp80.000 untuk SIM A  

– Rp75.000 untuk SIM C  

Namun, bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pengurusan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta untuk lebih mudah memperpanjang SIM mereka, sehingga tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending