Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Kamis, Cek Lokasinya!

Published

on

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai wilayah Ibu Kota. Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga warga bisa memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dikhususkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Penting diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon akan diproses seperti penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

– SIM A: Rp 80.000,-

– SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar untuk cek kesehatan dan tes psikologi, dengan biaya antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per tes. Selain itu, ada biaya opsional asuransi kecelakaan sebesar Rp 50.000.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan perpanjangan, di antaranya:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi dan asli SIM lama

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

5. Kepesertaan BPJS Kesehatan (wajib mulai Juli 2024)

Sejak bulan Juli, Korlantas Polda Metro Jaya mewajibkan pemohon perpanjangan SIM untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen tersebut.

Cara Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling sangat mudah. Setelah mendaftar, pemohon diminta mengisi formulir pendaftaran, menjalani cek kesehatan, kemudian melanjutkan ke sesi foto. Setelah proses selesai, SIM baru akan segera dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Layanan SIM Keliling ini diadakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini agar Anda tidak perlu khawatir masa berlaku SIM habis.

Bagi Anda yang berada di sekitar Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM di lokasi terdekat. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending