NASIONAL
Revisi UU BUMN Hapus Status ‘Non-Penyelenggara Negara’ untuk Direksi BUMN
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi tata kelola perusahaan negara. Komisi VI DPR RI telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan pasal yang menyebutkan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, maka secara hukum, pejabat BUMN kini resmi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan hal ini. “Pasal itu sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara,” kata Andre di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Implikasi Hukum: Laporan LHKPN dan Subjek Tindak Pidana Korupsi
Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, ada dua implikasi utama:
Wajib Lapor LHKPN: Sebagai penyelenggara negara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Subjek Tindak Pidana Korupsi: Mereka kini menjadi subjek tindak pidana korupsi yang dapat diproses hukum. Ini artinya, tindakan yang tergolong korupsi akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka penyelenggara negara, maka tentu mereka akan kembali wajib lapor LHKPN. Mereka menjadi subjek tindak pidana korupsi yang bisa diproses,” tegas Zaenur.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan negara, sekaligus menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, pengawasan terhadap aset dan kebijakan BUMN akan menjadi lebih ketat dan terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
JABODETABEK04/10/2026 05:30 WIBBMKG: Sore Hujan Petir di Jakarta
















