Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta pada Akhir Pekan

Aktualitas.id -

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan SIM Keliling yang tetap hadir pada akhir pekan. Layanan ini memungkinkan warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan cepat di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi strategis, yaitu:

1. Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)

2. LTC Glodok (Jakarta Utara)

3. Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)

4. Mal Citraland (Jakarta Barat)

5. Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat mengaksesnya dengan lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

– KTP asli beserta fotokopinya

– SIM A atau SIM C yang masih berlaku dan fotokopinya

Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi sebelum melanjutkan ke proses foto.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pengecualian untuk SIM B

Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Untuk jenis SIM ini, masyarakat harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta kini bisa memperpanjang SIM dengan lebih praktis, tanpa perlu menghabiskan banyak waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan SIM Anda tetap aktif agar perjalanan tetap nyaman dan aman! (KAISAR/RAFI)

TRENDING