Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Rabu, 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Published

on

warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12). Meskipun pemerintah telah menetapkan hari Senin (26/12/2011) merupakan cuti bersama, tapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka Pelayanan SIM kepada masyarakat. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Rabu (23/10/2024). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda.

Berikut lokasi SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, cukup membawa KTP, SIM asli yang masih berlaku, serta fotokopi keduanya. Setelah itu, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan Anda datang tepat waktu dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending