Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Published

on

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (26/10/2024),

AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (26/10/2024), mengadakan layanan SIM Keliling di lima lokasi. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di lima wilayah Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Utara: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000,-

SIM C: Rp 75.000,-

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat di salah satu lokasi SIM Keliling yang tersedia di sekitar Anda. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending