Connect with us

Jabodetabek

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta 

Published

on

Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (29/10/2024), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, warga bisa memperbarui dokumen berkendara mereka dengan lebih praktis.

Melalui unggahan di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Layanan SIM Keliling

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Catatan Penting: SIM B Tidak Dapat Diperpanjang di SIM Keliling

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena memiliki persyaratan dan fungsi berbeda.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, tanpa harus ke kantor Satpas, khususnya bagi yang memiliki SIM A dan SIM C. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending