JABODETABEK
Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
SL diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit BMW terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut Dwi, barang bukti ini didapat dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka SL diduga menerima suap dari seorang pihak ketiga berinisial RS, yang telah lebih dulu ditahan.
Dwi menambahkan bahwa SL, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Damar Ramadhan)
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
RIAU13/02/2026 13:30 WIBLagi! BMKG Deteksi 204 Titik Panas di Bengkalis Riau