Connect with us

Jabodetabek

Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial SL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah SL memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (29/10/2024).

SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

SL diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit BMW terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut Dwi, barang bukti ini didapat dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka SL diduga menerima suap dari seorang pihak ketiga berinisial RS, yang telah lebih dulu ditahan.

Dwi menambahkan bahwa SL, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version