JABODETABEK
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, Lebih Cepat dan Mudah!
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini hadir di beberapa titik untuk memudahkan warga dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat diakses pada hari Rabu (30/10/2024):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi. Selain itu, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan di gerai layanan.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pentingnya Membawa SIM yang Masih Berlaku
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (KAISAR/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




