Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta, Mudahkan Perpanjangan SIM

Published

on

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan ini memberikan kemudahan perpanjangan SIM di beberapa titik strategis.

Melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Dokumen dan Biaya

Pemohon wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan melakukan tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemegang wajib melakukan pendaftaran ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan sesuai PP No. 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Hati-hati Sanksi Bagi SIM Kadaluarsa

Pemilik SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk menjaga kelengkapan berkendara Anda tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id