Connect with us

Jabodetabek

Rabu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta

Published

on

Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda setiap hari Rabu (13/11/2024), dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya,

3. Bukti cek kesehatan,

4. Bukti tes psikologi.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling cukup terjangkau. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM perlu melakukan permohonan baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Sementara untuk SIM B—yang digunakan untuk kendaraan di atas 3,5 ton—perpanjangan masa berlakunya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena peruntukan dokumennya yang berbeda.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap warga Jakarta bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan waktu lebih lama di kantor polisi. Manfaatkan fasilitas ini dan pastikan dokumen Anda lengkap sebelum mendatangi lokasi terdekat. (KAISAR/RAFI)

Trending