Connect with us

Jabodetabek

Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Hari Minggu

Published

on

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu (24/11/2024). Layanan ini beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McD Duren Sawit

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Jam operasional layanan ini dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku hanya perlu membawa:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli dan fotokopi

Formulir permohonan (tersedia di lokasi)

Menjalani tes kesehatan di lokasi gerai

Biaya Perpanjangan

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi untuk perpanjangan SIM:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat tambahan biaya:

Tes psikologi: Rp37.500

Asuransi: Rp50.000

Catatan Penting

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pengendara yang tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009. Hukuman maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Dengan layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah! (KAISAR/RAFI)

Trending