Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Solusi Praktis Perpanjangan SIM

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Petugas saat melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada Kamis (28/11/2024). Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai persyaratan legal berkendara.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Proses Perpanjangan

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. SIM asli beserta fotokopi.

3. Formulir permohonan.

4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Rp80.000 untuk SIM A.

Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi Satpas SIM. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis! (KAISAR/RAFI)

TRENDING