Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Ini Detailnya

Published

on

Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya (Satpas PMJ) di Jakarta pada Kamis (28/11/2024) memfasilitasi pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma bagi penyandang disabilitas. (Dok:Biro Humas Kemensos)

AKTUALITAS.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik strategis, yakni:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Persyaratan Mudah dan Proses Praktis

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib mempersiapkan:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya Resmi

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM B Harus ke Satpas

Bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena dokumen ini khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, proses perpanjangannya dilakukan langsung di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen berkendara dengan mudah dan cepat. Jangan lupa lengkapi persyaratan dan datang ke lokasi terdekat! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending