JABODETABEK
Korlantas Polri Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru Mulai 21 Desember

AKTUALITAS.ID – Korlantas Polri telah mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur panjang.
“Untuk operasi Nataru nanti, memang kita akan ada pembatasan angkutan barang. Tujuan utama adalah untuk mengurangi angka kecelakaan serta untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ungkap Aan saat konferensi pers di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
Pembatasan ini akan berlaku mulai 21 Desember 2024, di mana kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan tol hingga selesainya masa operasional Nataru. Sementara itu, untuk kendaraan yang melalui jalan arteri, mereka hanya diizinkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Kita batasi mulai tanggal 21, nanti operasional angkutan barang di jalan tol tidak boleh masuk sampai operasi selesai. Untuk jalan arteri, ada window time, kendaraan barang hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 sampai 05.00,” jelas Aan.
Korlantas Polri juga telah mengidentifikasi titik-titik rawan kemacetan yang berpotensi terjadi selama periode libur, termasuk akses menuju pelabuhan, bandara, pasar tumpah, dan perlintasan sebidang kereta api.
“Ada akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan udara yang kami mitigasi karena sangat berpotensi terjadi kemacetan. Selain itu, jalan arteri dan jalur wisata juga berpotensi macet, apalagi dengan adanya pasar tumpah dan keramaian masyarakat,” ujarnya.
Dengan penerapan pembatasan ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, yang diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
JABODETABEK12/03/2025
Listrik Tegangan Tinggi Renggut Nyawa Pria Depok Saat Pasang Baja Ringan