NASIONAL
Kakorlantas Tegaskan Tilang Bukan Alasan untuk Penyitaan Kendaraan
AKTUALITAS.ID – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan informasi yang beredar mengenai kendaraan yang bisa disita akibat pelanggaran tilang adalah hoaks. Menurutnya, aturan yang menyebutkan kendaraan dengan surat-surat mati selama dua tahun bisa disita dan data identitasnya dihapus tidaklah benar.
Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas dan ada dua jenis tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan manual. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan, bukan masalah administrasi pajak kendaraan. Berita tersebut tidak benar,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Agus juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri dan memastikan kelancaran arus mudik.
Sementara itu, pada Januari 2025, pemerintah akan mulai menerapkan sistem tilang poin dan menghapus tilang manual untuk meningkatkan disiplin pengendara. Selain itu, penindakan terhadap kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun juga akan diterapkan mulai April 2025, namun tanpa ada hubungan langsung dengan pelanggaran tilang.
Pemerintah meminta masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terbaru melalui saluran resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak terjebak pada informasi yang salah. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
NASIONAL22/09/2026 06:00 WIBProyek Jalan Jadi Biang OTT Bupati Bolmut
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
JABODETABEK22/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini
-
JABODETABEK22/09/2026 04:30 WIBPasar Mobil Kemayoran Dilalap Api
-
JABODETABEK22/09/2026 05:30 WIBHujan Ringan Mengintai 4 Wilayah Jakarta

















