NUSANTARA
Polda Sumut Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, 25 Mobil Disita

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor disita karena diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak dilengkapi surat kendaraan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah Polda lainnya, seperti dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena jaringan pemalsuan dokumen tersebut telah menyebar luas hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
“Dari pengakuan tersangka utama berinisial JS (36), sindikat ini telah mengedarkan antara 600 hingga 700 dokumen kendaraan palsu ke seluruh Indonesia,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).
Polda Sumut juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas serta Korlantas Polri untuk menelusuri kendaraan-kendaraan yang menggunakan dokumen ilegal tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Bea Cukai terkait dugaan masuknya barang ilegal berupa mesin dan sparepart kendaraan.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. JS diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK selama tiga tahun terakhir, dengan harga jual dokumen palsu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan.
“JS menjalankan aksinya dengan menggunakan alat sederhana dan memasarkan kendaraan serta dokumen palsu melalui media sosial,” jelas Sumaryono.
Tak hanya JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka berinisial MT (38), MA (33), EN (47), DR (31), BLS (42), FD (39), LJ (33), dan IW (30). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari agen, perakit kendaraan, hingga pembeli dan pemesan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli, terutama dari sumber tidak resmi. (PURNOMO/DIN)
-
FOTO16/05/2025 18:21 WIB
FOTO: Respon Situasi Perekonomian Nasional, ITL Trisakti Gelar Beras Murah Untuk Warga
-
NASIONAL16/05/2025 16:30 WIB
Disebut Sebagai Aktor Intelektual Hasto Terkejut
-
FOTO16/05/2025 15:57 WIB
FOTO: Meraup Cuan Budidaya Ikan Lele di Tengah Kota
-
NASIONAL16/05/2025 16:00 WIB
Senjata dan Amunisi Terkait Aksi Terorisme Dimusnahkan
-
JABODETABEK17/05/2025 05:30 WIB
Payung Jangan Sampai Ketinggalan! Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 17 Mei 2025
-
NUSANTARA16/05/2025 17:00 WIB
Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun Chandra Asri Mulai Diselidiki Polisi
-
NASIONAL16/05/2025 18:00 WIB
Dua Lapangan Migas Diresmikan Presiden Prabowo
-
OLAHRAGA16/05/2025 20:00 WIB
Cristiano Ronaldo Kembali Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi Dunia 2025