NUSANTARA
Polda Sumut Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, 25 Mobil Disita
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor disita karena diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak dilengkapi surat kendaraan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah Polda lainnya, seperti dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena jaringan pemalsuan dokumen tersebut telah menyebar luas hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
“Dari pengakuan tersangka utama berinisial JS (36), sindikat ini telah mengedarkan antara 600 hingga 700 dokumen kendaraan palsu ke seluruh Indonesia,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).
Polda Sumut juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas serta Korlantas Polri untuk menelusuri kendaraan-kendaraan yang menggunakan dokumen ilegal tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Bea Cukai terkait dugaan masuknya barang ilegal berupa mesin dan sparepart kendaraan.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. JS diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK selama tiga tahun terakhir, dengan harga jual dokumen palsu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan.
“JS menjalankan aksinya dengan menggunakan alat sederhana dan memasarkan kendaraan serta dokumen palsu melalui media sosial,” jelas Sumaryono.
Tak hanya JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka berinisial MT (38), MA (33), EN (47), DR (31), BLS (42), FD (39), LJ (33), dan IW (30). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari agen, perakit kendaraan, hingga pembeli dan pemesan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli, terutama dari sumber tidak resmi. (PURNOMO/DIN)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 15:15 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok Elpiji Aman, Penjualan Langsung di Gudang untuk Cegah Penimbunan
-
OPINI03/04/2026 14:45 WIBMengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
-
RAGAM03/04/2026 15:30 WIBPenumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang pada Libur Paskah
-
JABODETABEK03/04/2026 16:00 WIBLebaran Betawi 2026 Akan Berlangsung 10-12 April 2026
-
JABODETABEK03/04/2026 18:30 WIBTak Berkutik! Sopir Cabul Ditangkap di Depok
-
DUNIA03/04/2026 15:00 WIBPemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah Tiga Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon

















