Connect with us

Jabodetabek

Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru

Published

on

Foto Ilustrasi. Surat Ijin Mengemudi (SIM). (Dok: Humas POLRI)

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional! Mulai 27 Desember 2024, Anda dapat memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan khusus ini berlaku sebagai solusi atas penutupan layanan SIM selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan Khusus Perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini berlaku untuk masa berlaku SIM yang habis pada: 

– 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling akan kembali dibuka pada:

– 27 Desember 2024 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada libur Natal.

– 2 Januari 2025 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada Tahun Baru.

Pemilik SIM dapat memperpanjang hingga 3 Januari 2025 tanpa harus mengurus SIM baru, cukup dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).

4. Hasil tes psikologi (bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM).

5. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, dengan rincian:

SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000

SIM C, CI, CII: Rp 75.000

SIM D, DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Segera manfaatkan kesempatan ini agar SIM Anda tetap berlaku tanpa perlu repot mengurus pembuatan baru. Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi perpanjangan! (KAISAR/RIHADIN)

Trending